Minggu, 11 Juni 2017

KEBIJAKAN PERUSAHAAN

Standar Operasional Perusahaan

Dalam dunia kerja kata SOP sudah tidak asing lagi didengar. SOP sangatlah penting untuk kelancaran dan keberlangsungan suatu perusahaan. Bila tidak ada SOP suatu perusahaan dapat hancur karena segala sesuatu yang dilakukan tidak terstruktus dengan baik. Namun apakah itu SOP?

SOP ( Standar Operasional Perusahaan) adalah sekumpulan prosedur operasional standar yang digunakan sebagai pedoman dalam perusahaan untuk memastikan langkah kerja setiap anggota telah berjalan secara efektif dan konsisten, serta memenuhi standar dan sistematika (Tambunan, 2013). Menurut Puspitasari dan Rosmawati (2012), beberapa tujuan dibuatnya SOP antara lain:

a) Mempertahankan konsistensi kerja karyawan
b) Mengetahui peran dan fungsi kerja pada setiap bagian
c) Memperjelas langkah-langkah tugas, wewenang dan tanggung jawab
d) Menghindari kesalahan administrasi
e) Menghindari kesalahan, keraguan, duplikasi dan ketidakefisienan

SOP memiliki manfaat sebagai dokumen referensi mengenai bagaimana cara atau proses menyelesaikan suatu pekerjaan (Hadiwiyono dan Panjaitan, 2013). Salah satu solusi untuk mengurangi terjadinya berbagai macam masalah dalam suatu perusahaan serta untuk meningkatkan perbaikan secara berkelanjutan adalah dengan menerapkan SOP (Setiawan, 2012).

Pada tulisan kali ini, kami akan membahas tentang pentingnya sebuah SOP dalam sebuah perusahaan produksi makanan yang kami ambil dari jurnal yang tertera pada daftar pustaka di bawah.

Semua perusahaan yang berdiri di muka bumi ini memiliki salah satu tujuan yang sama, yaitu mendapatkan laba maksimum atau dengan kata lain meminimalkan kerugian yang dapat terjadi. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah dengan meminimalisir kemungkinan terjadinya produk cacat. Standar toleransi produk cacat pada setiap proses produksi adalah sebesar 1%. Bila suatu perusahaan menghasilkan lebih dari 1% produk cacat pada setiap proses produksinya, maka perusahaan tersebut akan mengalami kerugian besar yang bahkan dapat perujung pada kebangkrutan dan kehancuran suatu perusahaan.

SOP dapat mencegah bertambahnya produk cacat yang dihasilkan pada setiap proses produksi yang dilakukan. Adanya SOP akan membantu perusahaan dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan operasional perusahaan. Hal ini disebabkan karena SOP juga dapat diartikan sebagai sekumpulan langkah-langkah khusus yang spesifik yang dibuat secara tertulis dan menjelaskan setiap aktivitas dengan detail yang bertujuan untuk menyempurnakan suatu kegiatan sesuai dengan standar yang telah ada. Sangat jelas terlihat segala hal yang harus dilakukan dan dihindari demi menjaga kualitas produk telah tersusun secara terperinci didalam SOP.

Dari jurnal yang kami jadikan sebagai sumber pedoman tulisan ini, termuat sebuah perbedaan yang sangat signifikan yang terjadi pada perusahaan saat sebelum dan sesudah memiliki SOP. Sebuah perusaan mengalami kondisi yang tidak baik dimana Produk cacat yang dihasilkan pada setiap proses produksi adalah di atas 1%. Hal ini sangat merugikan perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut berdiri diawali dengan sebuah usaha “home made” dan masih belum juga mempunyai SOP setelah menjadi perusahaan yang lebih besar.

Dalam jurnal, dikatakan bahwa perusahaan tersebut pada akhirnya mencoba untuk menetapkan SOP pada perusahaannya. Setelah dibuatnya SOP dan diterapkan, terbukti bahwa SOP dapat mengurangi kesalahan pada proses distribusi serta membuat kinerja karyawan lebih terstruktur. Selain itu adanya SOP juga membuat produk terstandarisasi dan memperjelas tanggung jawab masing-masing divisi.

Pembuatan sebuah SOP juga tidak dapat sembarang dilakukan. SOP dibuat setelah dicoba terlebih dahulu dan SOP yang baik adalah SOP yang mudah dimengerti dan diaplikasikan pada karyawan. SOP dibuat secara terstruktur dan rinci, kemudian langkah-langkah pada SOP sebaiknya dibuat menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh karyawan dan evaluasi terhadap pengaplikasian SOP sebaiknya dilaksanakan secara rutin.

Setelah menerapkan SOP dengan baik, proses produksi dan distribusi pada perusahaan menjadi lebih teratur dan dapat mengurangi jumlah produk cacat. Selain itu berjalannya SOP dengan baik juga dapat meningkatkan penjualan serta mendapatkan kepercayaan pelanggan dengan kekonsistenan kualitas produk yang dikeluarkan.

Berikut adalah contoh SOP berupa bagan, pada perusahaan yang dimuat dalam jurnal:





 Penetapan Hukum atau Aturan untuk Pekerja

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan pekerja biasa menjadi benih masalah pada suatu Negara. Seperti di Indonesia, demo sering terjadi pada hari buruh untuk meminta kenaikan upah kepada pemerintah. Maka, untuk  meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan atas nama kesejahteraan pekerja, dibutuhkan penetapan hukum dan aturan untuk para pekerja.

Pemerintah sudah lama mengeluarkan peraturan mengenai hai ini, yaitu misalnya peraturan yang termuat dalam undang-undang nomor 12 tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984 dan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ini tidak dapat dilakukan dengan hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga tergantung pada perusahaan-perusahaan yang ada. Terkadang peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudah sesuai dan dapat menjamin kesejahteraan pekerja, namun ada saja perusahaan di luar sana yang tidak mengikuti peraturan dengan benar.

Contoh yang sering terjadi adalah pada segi jam kerja yang melebihi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Banyak pekerja yang dituntut untuk bekerja lembur demi tercapainya target perusahaan. Jam kerja karyawan jadi melebihi aturan yang sudah ditetapkan yaitu 40 jam dalam 1 mingggu, seperti yang terdapat pada undang-undang nomor 12 tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984 pasal 10.

Pasal 10
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat (1).
(3) Tiap-tiap minggu harus diadakan sedikit-sedikitnya satu hari istirahat.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh termaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam Peraturan Pemerintah dapat pula diadakan aturanaturan lebih lanjut tentang waktu kerja dan waktu istirahat untuk pekerjaan-pekerjaan atau perusahaanperusahaan yang tertentu yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.

Dalam permasalahan kerja lembur tidaklah dilarang dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, namun kerja lembur memiliki batasn dan peraturan tersendiri. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78.

Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Bahkan pada pasal 13 tertera peraturan khusus untuk pekerja wanita, yakni:

Pasal 13
(1) Buruh Wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh;
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
(3) Waktu istirahat sebelum saat buruh wanita menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan jikalau didalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(4) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh wanita yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu-kerja.

Indonesia adalah Negara yang melarang adanya perbudakan, perdagangan pudak dan sejenisnya. Sudah sepantasnya seorang atasan menghormati hak-hak san kebebasan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 5 dan 6.

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Tidak hanya kebebasan, keselamatan pekerja juga harus dapat dijamin oleh perusahaan yang mempekerjakannya, seperti yang tertera pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 dan 87.

Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, demo hari buruh sering kali terjadi dan hal ini disebabkan karena tuntutan kenaikan upah. Jumlah upah yang diberikan kepada pekerja tidak dapat ditentukan dengan keinginan sendiri, upah pekerja sudah di atur dalam undang-undang, yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88.

Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Demo buruh untuk menuntut kenaikan upah, salah satunya terjadi karena pekerja merasa bahwa dengan bekerja selama ini hidup meraka masih terasa tidak sejahtera. Padalah kesejahteraan tenaga kerja seharusnya dijamin oleh perusahaan seperti yang tertera pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 99.

Pasal 99
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu bagaimana perusahaan dapat menjamin kesejahteraan pekerjanya? Yaitu dengan membuat dan menepati perjanjian kerja, serta membuat peraturan pekerja dengan memperhatikan dan melaksanakan isi dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pekerja yang dibuat oleh perusahaan tidak boleh sampai melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah demi kesejahteraan pekerjanya.

Berikut adalah contoh dari peraturan perusahaan:



DAFTAR PUSTAKA :
Widowati. “Perlindungan Jaminan Sosial Terhadap Tenaga Kerja
Serta Penyimpangan Jam Kerja”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung. https://fakultashukumunita.files.wordpress.com/2015/11/widowati1.pdf,  7 Juni 2017

Winata, Sheila Vania.  April 2016. “PERANCANGAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PADA CHOCOLAB”. Jurnal Manajemen dan Start-Up Bisnis. Volume 1, Nomor 1. http://journal.uc.ac.id/index.php/performa/article/download/101/94, 7 Juni 2017

Republik Indonesia. 1948. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang  Undang-undang Kerja Tahun 1948.

Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 39. Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta.


Tim Penyusun :
- Adi Dahni
- Ardin A Anugerah
- Raihan Akmal
- Saffira Chairunnisa
- Tatya Atyanti P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar