Standar
Operasional Perusahaan
Dalam dunia kerja kata SOP sudah tidak
asing lagi didengar. SOP sangatlah penting untuk kelancaran dan keberlangsungan
suatu perusahaan. Bila tidak ada SOP suatu perusahaan dapat hancur karena
segala sesuatu yang dilakukan tidak terstruktus dengan baik. Namun apakah itu
SOP?
SOP ( Standar Operasional Perusahaan)
adalah sekumpulan prosedur operasional standar yang digunakan sebagai pedoman
dalam perusahaan untuk memastikan langkah kerja setiap anggota telah berjalan
secara efektif dan konsisten, serta memenuhi standar dan sistematika (Tambunan,
2013). Menurut Puspitasari dan Rosmawati (2012), beberapa tujuan dibuatnya SOP
antara lain:
a) Mempertahankan konsistensi kerja
karyawan
b) Mengetahui peran dan fungsi kerja
pada setiap bagian
c) Memperjelas langkah-langkah tugas,
wewenang dan tanggung jawab
d) Menghindari kesalahan administrasi
e) Menghindari kesalahan, keraguan,
duplikasi dan ketidakefisienan
SOP memiliki manfaat sebagai dokumen
referensi mengenai bagaimana cara atau proses menyelesaikan suatu pekerjaan
(Hadiwiyono dan Panjaitan, 2013). Salah satu solusi untuk mengurangi terjadinya
berbagai macam masalah dalam suatu perusahaan serta untuk meningkatkan
perbaikan secara berkelanjutan adalah dengan menerapkan SOP (Setiawan, 2012).
Pada tulisan kali ini, kami akan
membahas tentang pentingnya sebuah SOP dalam sebuah perusahaan produksi makanan
yang kami ambil dari jurnal yang tertera pada daftar pustaka di bawah.
Semua perusahaan yang berdiri di muka
bumi ini memiliki salah satu tujuan yang sama, yaitu mendapatkan laba maksimum
atau dengan kata lain meminimalkan kerugian yang dapat terjadi. Salah satu cara
yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah dengan meminimalisir
kemungkinan terjadinya produk cacat. Standar toleransi produk cacat pada setiap
proses produksi adalah sebesar 1%. Bila suatu perusahaan menghasilkan lebih
dari 1% produk cacat pada setiap proses produksinya, maka perusahaan tersebut
akan mengalami kerugian besar yang bahkan dapat perujung pada kebangkrutan dan
kehancuran suatu perusahaan.
SOP dapat mencegah bertambahnya produk
cacat yang dihasilkan pada setiap proses produksi yang dilakukan. Adanya SOP
akan membantu perusahaan dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan
operasional perusahaan. Hal ini disebabkan karena SOP juga dapat diartikan
sebagai sekumpulan langkah-langkah khusus yang spesifik yang dibuat secara
tertulis dan menjelaskan setiap aktivitas dengan detail yang bertujuan untuk
menyempurnakan suatu kegiatan sesuai dengan standar yang telah ada. Sangat
jelas terlihat segala hal yang harus dilakukan dan dihindari demi menjaga
kualitas produk telah tersusun secara terperinci didalam SOP.
Dari jurnal yang kami jadikan sebagai
sumber pedoman tulisan ini, termuat sebuah perbedaan yang sangat signifikan
yang terjadi pada perusahaan saat sebelum dan sesudah memiliki SOP. Sebuah
perusaan mengalami kondisi yang tidak baik dimana Produk cacat yang dihasilkan
pada setiap proses produksi adalah di atas 1%. Hal ini sangat merugikan
perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut berdiri diawali dengan sebuah
usaha “home made” dan masih belum juga mempunyai SOP setelah menjadi perusahaan
yang lebih besar.
Dalam jurnal, dikatakan bahwa perusahaan
tersebut pada akhirnya mencoba untuk menetapkan SOP pada perusahaannya. Setelah
dibuatnya SOP dan diterapkan, terbukti bahwa SOP dapat mengurangi kesalahan
pada proses distribusi serta membuat kinerja karyawan lebih terstruktur. Selain
itu adanya SOP juga membuat produk terstandarisasi dan memperjelas tanggung
jawab masing-masing divisi.
Pembuatan sebuah SOP juga tidak dapat
sembarang dilakukan. SOP dibuat setelah dicoba terlebih dahulu dan SOP yang
baik adalah SOP yang mudah dimengerti dan diaplikasikan pada karyawan. SOP
dibuat secara terstruktur dan rinci, kemudian langkah-langkah pada SOP
sebaiknya dibuat menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh karyawan dan
evaluasi terhadap pengaplikasian SOP sebaiknya dilaksanakan secara rutin.
Setelah menerapkan SOP dengan baik,
proses produksi dan distribusi pada perusahaan menjadi lebih teratur dan dapat
mengurangi jumlah produk cacat. Selain itu berjalannya SOP dengan baik juga
dapat meningkatkan penjualan serta mendapatkan kepercayaan pelanggan dengan
kekonsistenan kualitas produk yang dikeluarkan.
Berikut
adalah contoh SOP berupa bagan, pada perusahaan yang dimuat dalam jurnal:
Penetapan Hukum
atau Aturan untuk Pekerja
Sudah menjadi rahasia umum bahwa
kesejahteraan pekerja biasa menjadi benih masalah pada suatu Negara. Seperti di
Indonesia, demo sering terjadi pada hari buruh untuk meminta kenaikan upah
kepada pemerintah. Maka, untuk meminimalisir
kejadian-kejadian yang tidak diinginkan atas nama kesejahteraan pekerja,
dibutuhkan penetapan hukum dan aturan untuk para pekerja.
Pemerintah sudah lama
mengeluarkan peraturan mengenai hai ini, yaitu misalnya peraturan yang termuat
dalam undang-undang nomor 12 tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984
dan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun
untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ini tidak dapat dilakukan dengan hanya
bergantung pada pemerintah, tetapi juga tergantung pada perusahaan-perusahaan
yang ada. Terkadang peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudah sesuai dan
dapat menjamin kesejahteraan pekerja, namun ada saja perusahaan di luar sana
yang tidak mengikuti peraturan dengan benar.
Contoh yang sering terjadi adalah
pada segi jam kerja yang melebihi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Banyak pekerja yang dituntut untuk bekerja lembur demi tercapainya target
perusahaan. Jam kerja karyawan jadi melebihi aturan yang sudah ditetapkan yaitu
40 jam dalam 1 mingggu, seperti yang terdapat pada undang-undang nomor 12 tahun
1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984 pasal 10.
Pasal 10
(1) Buruh tidak boleh menjalankan
pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan
pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu
kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan
pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang
sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam
bekerja termaksud dalam ayat (1).
(3) Tiap-tiap minggu harus
diadakan sedikit-sedikitnya satu hari istirahat.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah
akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh
termaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam Peraturan Pemerintah
dapat pula diadakan aturanaturan lebih lanjut tentang waktu kerja dan waktu
istirahat untuk pekerjaan-pekerjaan atau perusahaanperusahaan yang tertentu
yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.
Dalam permasalahan kerja lembur
tidaklah dilarang dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, namun kerja
lembur memiliki batasn dan peraturan tersendiri. Hal ini tercantum dalam undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78.
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh
yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas)
jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha
atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu
kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bahkan pada pasal 13 tertera
peraturan khusus untuk pekerja wanita, yakni:
Pasal 13
(1) Buruh Wanita tidak boleh
diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh;
(2) Buruh Wanita harus diberi
istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan
akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau
gugur-kandung.
(3) Waktu istirahat sebelum saat
buruh wanita menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang
sampai selama-lamanya tiga bulan jikalau didalam suatu keterangan dokter
dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(4) Dengan tidak mengurangi yang
telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh wanita yang anaknya
masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya,
jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu-kerja.
Indonesia adalah Negara yang
melarang adanya perbudakan, perdagangan pudak dan sejenisnya. Sudah sepantasnya
seorang atasan menghormati hak-hak san kebebasan tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 5 dan 6.
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Tidak hanya kebebasan,
keselamatan pekerja juga harus dapat dijamin oleh perusahaan yang mempekerjakannya,
seperti yang tertera pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 86 dan 87.
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi
dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Seperti yang sebelumnya sudah
dijelaskan, demo hari buruh sering kali terjadi dan hal ini disebabkan karena
tuntutan kenaikan upah. Jumlah upah yang diberikan kepada pekerja tidak dapat
ditentukan dengan keinginan sendiri, upah pekerja sudah di atur dalam
undang-undang, yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
pasal 88.
Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena
berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena
melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak
waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran
upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan
yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran
pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak
penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Demo buruh untuk menuntut
kenaikan upah, salah satunya terjadi karena pekerja merasa bahwa dengan bekerja
selama ini hidup meraka masih terasa tidak sejahtera. Padalah kesejahteraan
tenaga kerja seharusnya dijamin oleh perusahaan seperti yang tertera pada undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 99.
Pasal 99
(1) Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lalu bagaimana perusahaan dapat
menjamin kesejahteraan pekerjanya? Yaitu dengan membuat dan menepati perjanjian
kerja, serta membuat peraturan pekerja dengan memperhatikan dan melaksanakan
isi dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pekerja
yang dibuat oleh perusahaan tidak boleh sampai melanggar peraturan yang sudah
ditetapkan pemerintah demi kesejahteraan pekerjanya.
Berikut adalah contoh dari
peraturan perusahaan:
DAFTAR
PUSTAKA :
Widowati. “Perlindungan Jaminan Sosial Terhadap Tenaga Kerja
Serta Penyimpangan Jam Kerja”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung.
https://fakultashukumunita.files.wordpress.com/2015/11/widowati1.pdf,
7 Juni 2017
Winata, Sheila Vania. April 2016. “PERANCANGAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PADA
CHOCOLAB”. Jurnal Manajemen dan
Start-Up Bisnis. Volume 1, Nomor 1. http://journal.uc.ac.id/index.php/performa/article/download/101/94,
7 Juni 2017
Republik
Indonesia. 1948. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-undang Kerja Tahun 1948.
Republik
Indonesia. 2003. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 39. Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Tim Penyusun :
- Adi Dahni
- Ardin A Anugerah
- Raihan Akmal
- Saffira Chairunnisa
- Tatya Atyanti P
Tim Penyusun :
- Adi Dahni
- Ardin A Anugerah
- Raihan Akmal
- Saffira Chairunnisa
- Tatya Atyanti P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar