https://www.google.co.id/search?q=korupsi&source=lnms&tbm=......=stop+korupsi |
Korupsi, kata itu sudah tidak asing lagi
didengar. Korupsi sudah ada sejak jaman penjajahan, dan terus tumbuh dikalangan
masyarakat. Sebuah penyakit yang merugikan orang banyak.
Korupsi merupakan
tindakan memperbesar biaya untuk sebuah barang dan jasa, memperbesar hutang
suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek
pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada
kepentingan publik. Biaya pembangunan yang besar bisa jadi hanya tinggal
setengahnya saat sampai ke tangan terakhir. Korupsi juga tindakan pelanggaran
hak asasi manusia dan korupsi sangat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu
Negara. Maka dari itu, hukuman pada tindakan pidana ini diatur ketat dalam
undang-undang.
KPK merupakan lembaga negara yang
memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki kewenangan yang
hampir sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana
korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang sebelumnya kewenangan tersebut
juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Secara hukum, peraturan
perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan korupsi sudah cukup memadai, di
antaranya yaitu :
·
UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
·
Undang-undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah
undang-undang No.20 Tahun 2001,
·
Undang-undang No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sistem
Operasi Tangkap Tangan,
·
Instruksi
Presiden No. 5 Tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan
·
Keputusan
Presiden No. 11 Tahun 2005
tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pada kenyataannya,
di lapangan KPK kesulitan untuk meringkus para koruptor karena kurangnya bukti.
Kelihaian dalang kasus korupsi yang memiliki banyak antek membuat pemerintah
kewalahan karena sangat mengancam kondisi perekonomian Negara. Pada akhirnya,
diperlukan ketegasan dan strategi yang lebih kuat untuk dapat menangkap para
koruptor yang sudah banyak tumbuh di Negara ini.
Belakangan ini, portal
berita sedang marak membahas penangkapan koruptor dengan cara OTT (Operasi
Tangkap Tangan) oleh KPK. OTT atau Operasi Tangkap Tangan ini sudah di atur
sejak lama dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan sistem Operasi Tangkap Tangan, namun saat ini KPK sedang berjaya
dan berhasil meringkus serta membongkar kasus-kasus korupsi di Indonesia, seperti:
·
Suap
Proyek Jalan di Maluku
·
Suap
Pejabat Mahkamah Agung
·
Suap
Kejati DKI Jakarta
·
Suap
Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
·
Suap
Hakim Tipikor Bengkulu
dan masih banyak lagi.
Dengan diberikannya hak
untuk menyadap tersangka pelaku kasus korupsi, KPK menjadi lebih mudah bergerak
dan mendapatkan bukti yang jelas karena dapat meringkus tersangka saat proses
“transaksi” terjadi.
Kini korupsi bukan lagi
pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara saja, korupsi juga merupakan
pelanggaran etika dan moral karena mau menerima pemberian orang dengan melakuka
keinginan pemberi dan melakukan kecurangan. Banyaknya kasus-kasus pungutan liar
yang tumbuh di Negara ini, membuat pemerintah tergerak dan membentuk satuan
tugas saber pungli (sapu bersih pungutan liar).
Dengan dibentuknya
saber pungli yang di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87
tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, KPK menjadi lebih
gencar melakukan “serangan” terhadap koruptor. Berikut isi beberapa pasal yang
terdapat di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar:
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan
Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya
disebut Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 2
Satgas Saber Pungli
mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan
efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana
prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan
fungsi:
a. intelijen;
b. pencegahan;
c. penindakan; dan
d. yustisi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber
Pungli mempunyai wewenang:
a. membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
b. melakukan pengumpulan data dan informasi dari
kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi
informasi;
c. mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi
pemberantasan pungutan liar;
d. melakukan operasi tangkap tangan;
e. memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga
serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit
Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
g. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Korupsi merupakan
pelanggaran hukum yang sangat merugikan banyak pihak. Bila korupsi terjadi saat
membangun suatu jalan, maka tak heran bila jalan itu cepat rusak dan berlubang.
Bila korupsi terjadi dibidang subsidi yang diberikan pemerintah, maka tak heran
masih banyak masyarakat menengah bawah yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan
pokoknya. Banyak pejabat di Negara ini yang tidak peduli dan tidak memikirkan
dampak dari perbuatannya. Tidak heran bila kesenjangan sosial di Negara ini
sangat tinggi. Uang yang beredar di masyarakat hanya menumpuk di pihak yang
memiliki kedudukan tinggi yang masih haus dengan kekayaan. Disaat pihak-pihak
licik menghambur-hamburkan kekayaan, rakyat kecil yang di ambil haknya hanya bisa
berharap adanya tindakan dari pihak berwajib. Maka dari itu sudah sepantasnya
bila koruptor diberikan hukuman yang berat.
Kasus korupsi harus segara
diberantas sampai tuntas. Tidak hanya demi kebanggaan pada Negara yang dapat
lebih maju, namun demi kedamaian Rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA:
Akbar, Muhammad Rizal. 2016. “Kebijakan KPK dalam
Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan”
Akbar, Patrialis. 2017. “KPK, OTT dan
Korupsi”. Kompasiana.com. 27 Januari 2017
Ferri, Oscar. 2016. “10 Operasi Tangkap
Tangan Hasil Tancap Gas KPK Jilid IV”. http://news.liputan6.com/read/2553151/10-operasi-tangkap-tangan-hasil-tancap-gas-kpk-jilid-iv.
15 Juli 2016
Joyonegoro ,
Wardiman. Desember 2013. ”Pidana Korupsi di Indonesia”. http://jurnalilmiahtp2013.blogspot.co.id/2013/12/pidana-korupsi-di-indonesia.html.
19 April 2017
Kuwado, Fabian Januarius. 2017. “Jokowi: Hati-hati, Saber Pungli itu
Bekerja”. Kompas.com. 18 Maret 2017
“Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwig5LK_9LHTAhVJM48KHVd5BzEQFggqMAE&url=http%3A%2F%2Fkelembagaan.ristekdikti.go.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F01%2F99PERPRES_NO_87_2016.pdf&usg=AFQjCNEybe2SGljQGp0oo2aY0GIgGWll5A&sig2=9Mn00egvFaVSz73ubpALDw
“Undang-undang
Republik Indonesia Republik Indonesia No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.” https://www.kpk.go.id/gratifikasi/BP/uuno30-2002_dgn_penjelasan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar