Rabu, 19 April 2017

OTT dan Saber Pungli Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

https://www.google.co.id/search?q=korupsi&source=lnms&tbm=......=stop+korupsi
Korupsi, kata itu sudah tidak asing lagi didengar. Korupsi sudah ada sejak jaman penjajahan, dan terus tumbuh dikalangan masyarakat. Sebuah penyakit yang merugikan orang banyak.

Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk sebuah barang dan jasa, memperbesar hutang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada kepentingan publik. Biaya pembangunan yang besar bisa jadi hanya tinggal setengahnya saat sampai ke tangan terakhir. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi sangat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Maka dari itu, hukuman pada tindakan pidana ini diatur ketat dalam undang-undang.


KPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang sebelumnya kewenangan tersebut juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Secara hukum, peraturan perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan korupsi sudah cukup memadai, di antaranya yaitu :
·         UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
·         Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah undang-undang No.20 Tahun 2001,
·         Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sistem Operasi Tangkap Tangan,
·         Instruksi Presiden  No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan
·         Keputusan Presiden  No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun pada kenyataannya, di lapangan KPK kesulitan untuk meringkus para koruptor karena kurangnya bukti. Kelihaian dalang kasus korupsi yang memiliki banyak antek membuat pemerintah kewalahan karena sangat mengancam kondisi perekonomian Negara. Pada akhirnya, diperlukan ketegasan dan strategi yang lebih kuat untuk dapat menangkap para koruptor yang sudah banyak tumbuh di Negara ini.

Belakangan ini, portal berita sedang marak membahas penangkapan koruptor dengan cara OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. OTT atau Operasi Tangkap Tangan ini sudah di atur sejak lama dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sistem Operasi Tangkap Tangan, namun saat ini KPK sedang berjaya dan berhasil meringkus serta membongkar kasus-kasus korupsi di Indonesia, seperti:
·         Suap Proyek Jalan di Maluku
·         Suap Pejabat Mahkamah Agung
·         Suap Kejati DKI Jakarta 
·         Suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
·         Suap Hakim Tipikor Bengkulu
dan masih banyak lagi.

Dengan diberikannya hak untuk menyadap tersangka pelaku kasus korupsi, KPK menjadi lebih mudah bergerak dan mendapatkan bukti yang jelas karena dapat meringkus tersangka saat proses “transaksi” terjadi.

Kini korupsi bukan lagi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara saja, korupsi juga merupakan pelanggaran etika dan moral karena mau menerima pemberian orang dengan melakuka keinginan pemberi dan melakukan kecurangan. Banyaknya kasus-kasus pungutan liar yang tumbuh di Negara ini, membuat pemerintah tergerak dan membentuk satuan tugas saber pungli (sapu bersih pungutan liar).

Dengan dibentuknya saber pungli yang di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, KPK menjadi lebih gencar melakukan “serangan” terhadap koruptor. Berikut isi beberapa pasal yang terdapat di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar:
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
a.       intelijen;
b.      pencegahan;
c.       penindakan; dan
d.      yustisi.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
a.       membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
b.      melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
c.       mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
d.      melakukan operasi tangkap tangan;
e.       memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.       memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
g.      melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Korupsi merupakan pelanggaran hukum yang sangat merugikan banyak pihak. Bila korupsi terjadi saat membangun suatu jalan, maka tak heran bila jalan itu cepat rusak dan berlubang. Bila korupsi terjadi dibidang subsidi yang diberikan pemerintah, maka tak heran masih banyak masyarakat menengah bawah yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya. Banyak pejabat di Negara ini yang tidak peduli dan tidak memikirkan dampak dari perbuatannya. Tidak heran bila kesenjangan sosial di Negara ini sangat tinggi. Uang yang beredar di masyarakat hanya menumpuk di pihak yang memiliki kedudukan tinggi yang masih haus dengan kekayaan. Disaat pihak-pihak licik menghambur-hamburkan kekayaan, rakyat kecil yang di ambil haknya hanya bisa berharap adanya tindakan dari pihak berwajib. Maka dari itu sudah sepantasnya bila koruptor diberikan hukuman yang berat.

Kasus korupsi harus segara diberantas sampai tuntas. Tidak hanya demi kebanggaan pada Negara yang dapat lebih maju, namun demi kedamaian Rakyat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA:
Akbar, Muhammad Rizal. 2016. “Kebijakan KPK dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan”

Akbar, Patrialis. 2017. “KPK, OTT dan Korupsi”. Kompasiana.com. 27 Januari 2017

Ferri, Oscar. 2016. “10 Operasi Tangkap Tangan Hasil Tancap Gas KPK Jilid IV”. http://news.liputan6.com/read/2553151/10-operasi-tangkap-tangan-hasil-tancap-gas-kpk-jilid-iv. 15 Juli 2016

Joyonegoro , Wardiman. Desember 2013. ”Pidana Korupsi di Indonesia”. http://jurnalilmiahtp2013.blogspot.co.id/2013/12/pidana-korupsi-di-indonesia.html. 19 April 2017

Kuwado, Fabian Januarius. 2017. “Jokowi: Hati-hati, Saber Pungli itu Bekerja”. Kompas.com. 18 Maret 2017


 “Undang-undang Republik Indonesia Republik Indonesia No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”  https://www.kpk.go.id/gratifikasi/BP/uuno30-2002_dgn_penjelasan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar